Politik uang ataumoney politic merupakan bentuk kecurangan dan dalam bentuk apapun, tidak dapat dikatakan boleh. Dalam tinjauan hukum negara, politik uang melanggar sejumlah Undang-Undang dan secara jelas dapat dikenakan sangsi bagi setiap pihak yang melakukannya.
- Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi : “Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.”
- Dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 82 ayat (1) menyatakan bahwa pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikandan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
- Dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 117 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih Pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Pada pasal 82 ayat (1) dan pasal 117 ayat (2) tersebut terdapat beberapa unsur yaitu :
=> Kesengajaan memberi uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan pemilih, supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau supaya memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, perbuatan diatas dianggap sebagai sebuah pelanggaran pidana pemilukada, atau
=> Kesengajaan menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan pemilih, supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau supaya memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, perbuatan diatas dianggap sebagai sebuah pelanggaran pidana pemilukada.
=> Perbuatan diatas dilakukan pada masa setelah adanya penetapan peserta pemilukada atau pada masa kampanye sampai dilakukannya pemungutan suara
=> Di dalam KUHP (induk pidana umum) terdapat 5 pasal mengenai tindak pidana “Kejahatan Terhadap Pelaksanaan Kewajiban dan Hak Kenegaraan” yang ada hubungannya dengan pemilihan umum. Pasal 149 yang berbunyi ,“..menyuap atau berjanji menyuap seseorang agar jangan menggunakan haknnya untuk memilih; diancam pidana penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan atau denda Rp. 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah)”. Kemudian dari KUHP tersebut, delik dirumuskan dan dikodifikasi ulang dalam undang undang khusus pemilu (UU Pemilu) 1999, dan diperbaharui lagi dalam UU Pemilu 2008 yang diterbitkan oleh Presiden SBY dalam lembar Negara Republik Indonesia Nomor 10. Berikut bunyi lengkapnya , “barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.” — Pasal 73 ayat 3 UU Pemilu No.3/1999.
=> “Pelaksana peserta atau petugas kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu” – Pasal 84, Ayat 1 Huruf J, UU Pemilu No.10 Tahun 2008.
No comments:
Post a Comment