Money politic dalam bahasa Indonesia adalah suap, dan suap dalam bahasa Arab adalah risywah atau rusywah, yang yang berasal dari kata al-risywa yang artinya sebuah tali yang menyambungkan sesuatu sesuatu ke air. Ar-rasyi adalah orang memberi sesuatu yang batil, sedangkan murtasyinya adalah yang menerima. Ar-raisy adalah perantara keduanya sehingga Rasulullah melaknat kesemuanya pihak, seperti sabda beliau, “Ar-rasyi wal murtasyi fin nâr” yang artinya adalah orang yang menyuap dan menerima suap akan masuk neraka. Money politic dapat dikategorikan sebagai uang sogok atau suap, perbuatan seperti itu (money politic) sangat dilarang dalam Islam dan disepakati oleh para ulama sebagai perbuatan haram. Harta yang diterima dari hasil tersebut tergolong dalam harta yang diperoleh melalui jalan batil. Firman Allah dalam surat al-Baqarah : 188, “dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
Hajjaj telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi`b dari Al Harits bin Abdurrahman dari Abu Salamah dari Abdullah bin ‘Amru dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, dia berkata; “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam malaknat pemberi suap dan penerima suap. “Dan Yazid berkata: “Laknat Allah bagi pemberi dan penerima suap” (HR. Ahmad).
Dalam kitab bulughul maram, pengertian dan hukum money politic : “Dari Abi Hurairah ra berkata, Rasulullah Saw melaknat orang yang memberi suap dan penerima suap.” “Rasyi” adalah orang yang memberi sesuatu dengan maksud dan tujuan kebatilan. “Murtasyinya” adalah penerimanya. (Dalam kitab al-Hikam yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan empat periwayat lain, dan hadits yang dihasankan oleh Turmudzi, dan dihasankan oleh Ibnu Hibban dan Ahmad menambahkan ((Ar-Raisy)) adalah orang yang menjadi perantara antara pemberi dan penerima, meskipun orang itu tidak mengambil atau menerima upah dan besar dosanya jika menerima upah.
“Abu Hurairah berkata Rasulullah saw melaknat penyuap dan yang diberi suap dalam urusan hukum” (HR Ahmad dan Imam yang empat dan dihasankan oleh Turmudzi dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban).
Menurut Kitab Lisanul ‘Arab dan Mu’jamul Washith, risywah adalah “pemberian yang diberikan kepada seseorang agar mendapatkan kepentingan tertentu”. Maka berdasarkan definisi tersebut, suatu yang dinamakan risywah adalah jika mengandung unsur pemberian atau athiyah, ada niat untuk menarik simpati orang lain atau istimalah, serta bertujuan untuk membatalkan yang benar (Ibthalul haq), merealisasikan kebathilan (ihqaqul bathil), mencari keberpihakan yang tidak dibenarkan (almahsubiyah bighairi haq), mendapat kepentingan yang bukan menjadi haknya (al hushul ‘alal manafi’) dan memenangkan perkaranya atau al hukmu lahu.
Menurut pendapat Asy-Syaikani sesungguhnya keharaman suap adalah mutlak dan tidak dapat ditaskhih. Karena pada dasarnya agama tidak membolehkan pemberian dan penerimaan sesuatu dari orang lain kecuali dengan hati yang tulus. Apakah mereka memberi itu tulus? Seseorang telah membantu si penerima untuk memperoleh sesuatu. Korupsi dalam Islam terdapat empat kategori, yakni Risywah, Ghulul, Maksud dan Khiyama lebih spesifik ke suap (risywah).
Islam menetapkan hukum haram bagi praktik pemberian dan penerimaan sedekah politik. Sedekah politik atau infaq politik menjadi istilah yang kerap digunakan di kalangan elit pemerintah, politikus, dan juga masyarakat umum. Demikian dikatakan Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Malik Madani (18/6) siang. “Istilah sedekah politik merupakan pengaburan bahasa yang menyesatkan,” tegas KH Malik Madani. KH. Malik Madani memberikan contoh konkret sedekah politik pada pemberian sesuatu calon bupati, walikota, gubernur, atau anggota legislatif kepada masyarakat atau warga di daerah pemilihannya. Bentuk pemberian itu bisa berupa uang, fasilitas, wanita, kekuasaan, dan lain bentuk. Praktik seperti itu, lanjut KH Malik Madani, sudah merupakan money politic. Sedangkan money politics itu sendiri dalam istilah agama dikenal risywah siyasiyah, bukan shadaqah. Dalam kitab-kitab fiqih, definisi sedekah sudah jelas. “Wa innamas sodaqatu summiyatis sodaqatu sodaqatan lisidhqi niyyati sahibih”. Sedekah itu disebut sedekah hanya karena ketulusan niat pemberinya tanpa pamrih. Sedangkah niat sedekah politik itu sudah tidak benar, katanya. Niatnya jelas memengaruhi penerimanya untuk memenuhi harapan si pemberi. Karenanya, praktik itu bukan lagi shadaqah, tetapi risywah siyasiyah. KH Malik Madani menutup keterangannya dengan menyebutkan hadis shahih Bukhari dan Muslim, “Tsalatsatun la yanzhurullahu ilaihim wa la yuzakkihim yaumal qiyamah wa lahum adzabun alim.” Tiga orang yang tidak akan diperhatikan oleh Allah dan tidak akan disucikan kesalahannya pada hari Kiamat. Salah satunya yang relevan dengan keadaan sekarang, tambah KH Malik Madani, “Rajulun baya‘a imamahu la yubayi‘uhu illa lidunya. Fa in a’thahu minha, radliya. Wa in lam yu’thihi minha, sakhitha.” Seseorang yang mengangkat pemimpinnya di mana ia mengangkat pemimpinnya karena dunia. Kalau pemimpinnya memberi sesuatu duniawi, ia senang. Kalau tidak, ia kecewa.
No comments:
Post a Comment